KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Gratifikasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 20:25 WIB
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Ist)
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham.  Benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" kata wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Selain Eddy, KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK".

Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/11). (An)