Lagi! Pejabat BPK Terseret Dugaan Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2023 19:34 WIB
BPK RI (Foto: Ist)
BPK RI (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengondisian hasil laporan keuangan di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023.

Dua pegawai BPK ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11) malam bersama tiga orang lainnya. Dari lima orang itu, ada Penjabat (PJ) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. 

"KPK melakukan penangkapan terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, penjabat Bupati Sorong, kepala dinas, dua orang BPK dan pejabat lainnya," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jayapura, Senin (13/11). 

Menurut Ali, KPK sudah mendalami kasus tersebut selama beberapa bulan terakhir hingga akhirnya dilakukan OTT. "Yang pasti lebih dari dua bulan atau bahkan tiga bulan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk ke KPK dan kemudian diverifikasi, ditelaah dan kemudian kami bergerak ke lapangan," terangnya. 

Mengenai barang bukti yang diamankan, ia menyebut ada sejumlah uang yang disita dari lima orang yang ditangkap, namun ia belum bisa menyebutkan jumlahnya. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan pejabat pemerintah daerah kepada pegawai BPK untuk mengkondisikan laporan hasil pemeriksaan keuangan di daerah setempat. 

"Jadi kita tidak berbicara tentang kerugian negara karena ini pasalnya adalah siap menyuap," tandas Ali. (An)