Kejagung Terima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah, Ini Rinciannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2023 18:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sejak diberlakukannya laporan pengaduan pemberantasan mafia Tanah oleh kejaksaan, saat ini sudah ada 669 laporan pengaduan (lapdu) terkait dengan mafia tanah dalam periode 2022 sampai 10 November 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan bahwa dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. 

"Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung," ujar Ketut kepada wartawan, Senin (13/11).

Ketut menjelaskan, dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti. Ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih dalam proses. "Yang sudah selesai dan diteruskan ke bidang tindak pidana umum sebanyak 25 laporan, ke bidang tindak pidana khusus sebanyak 30 laporan dan ke polri 12 laporan," jelasnya.

Untuk yang dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sebannyak 25 laporan, dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara sebanyak 23 laporan, dengan alasan bukan perkara mafia tanah sebanyak 52 laporan. Sementara yang telah dilakukan mediasi, kata Ketut sebanyak 2 laporan.

Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa laporan yang masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 190 laporan. Sementara yang lainnya masih dalam proses mediasi.

"Masih dalam proses mediasi itu sebanyak 2 laporan," jelasnya.

Sebagai informasi bahwa, laporan pengaduan mafia tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari surat perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (An)

Topik:

Mafia Tanah Kejaksaan Kejagung Kejaksaan