Masih Misteri!! Duit Korupsi BTS Rp 40 M yang Diterima Achsanul Mengalir ke Siapa Ya?
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Masih Misteri!! Duit Korupsi BTS Rp 40 M yang Diterima Achsanul Mengalir ke Siapa Ya? Penyitaan aset Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9100f30a-699e-4742-a849-b334c9f9d9fa.jpg)
Jakarta, MI - Keberadaan uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp 40 miliar yang diduga diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi masih misteri meski Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan rumah tersangka tersangka ke-16 itu.
Kendati, Kejagung saat ini masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain. Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota BPK lainnya. “Pokoknya kita tunggu alat buktinya, kepada siapa alat bukti itu. Nanti ke mana dan bagaimana kita kaji,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, Rabu (15/11).
Adapun penggeledahan dan penyitaan aset tersangka Achsanul Qosasi dilakukan di kediaman pribadi Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AQ (Achsanul Qosasi-red) pada tanggal 3 November 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/11).
Dijelaskan ketut, pihaknya menyita sertifikat tanah milik anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu, yang berada di Kabupaten Bogor dan Jakarta. Kejagung juga menyita surat deposito bank dengan jumlah Rp 1 miliar.
Selain sertifikat tanah, lanjut Ketut, Kejagung juga menyita mata uang asing dari berbagai negara, milik Achsanul yang akan menjadi barang bukti dalam perkara BTS Kominfo yang menjeratnya.
"Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo," ujarnya.
"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Berikut aset Achsanul Qosasi yang disita Kejagung:
1. Penyitaan terhadap Benda/Barang/Dokumen elektronik
-1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023;
-1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak AN NISA ZHAFARINA QASHRI, yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT IRVANDI SH, M.Kn. termasuk 1 (satu) eksemplar dokumen pajak pembelian
-1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
=1 (satu) lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
-1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
-1 (satu) buah buku tabungan Bank BUMN;
-1 (satu) eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika serikat), uang pertanggungan USD 1.875 (seribu delapan ratus tujuh puluh lima dolar Amerika serikat).
2. Penyitaan terhadap Uang:
1. Euro
- 100 Euro sebanyak 175 lembar atau 17.500
- 50 Euro sebanyak 8 lembar atau 400
- 20 Euro sebanyak 1 lembar atau 20
- 10 Euro sebanyak 3 lembar atau 30
- 5 Euro sebanyak 2 lembar atau 10
Totalnya Euro 17.960 atau sekitar Rp 302 juta
2. Pound sterling
- 50 Pound sterling sebanyak 15 lembar atau 750
- 20 Pound sterling sebanyak 21 lembar atau 420
Totalnya Pound sterling 1.170 atau sekitar Rp 22,5 juta
3. SGD
- 1.000 SGD sebanyak 3 lembar atau 3.000
- 100 SGD sebanyak 2 lembar atau 200
- 50 SGD sebanyak 10 lembar atau 500
- 5 SGD sebanyak 1 lembar atau 5
Totalnya SGD 3.705 atau sekitar Rp 42,7 juta
4. USD
- 100 USD sebanyak 2 lembar atau 200
Totalnya USD 200 atau sekitar Rp 3,1 juta
5. Yen
- 5.000 Yen sebanyak 1 lembar atau 5.000
- 1.000 Yen sebanyak 3 lembar atau 3.000
Totalnya Yen 8.000 atau sekitar Rp 827 ribu
6. Rubel
- 5.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 5.000
- 1.000 Rubel sebanyak 1 lembar atau 1.000
Totalnya Rubel 6.000 atau sekitar Rp 1 juta
7. Dirham
- 500 Dirham sebanyak 1 lembar atau 500
- 20 Dirham sebanyak 2 lembar atau 40
Totalnya Dirham 540 atau sekitar Rp 2,3 juta
8. Riyal
- 500 Riyal sebanyak 1 lembar atau 500
Totalnya Riyal 500 atau sekitar Rp 2 juta
9. Rupiah
- 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar atau 56.500.000
(An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Diduga Penerima Suap Kementan, Ini Profil Anggota BPK IV Haerul Saleh
30 Juni 2024 17:03 WIB
![Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan
27 Juni 2024 14:42 WIB
![Terbukti Terima Suap Rp 40 Miliar BTS 4G, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c412d1ca-6abb-43c0-8090-7184b58c9442.jpg)
Terbukti Terima Suap Rp 40 Miliar BTS 4G, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
20 Juni 2024 15:23 WIB
![Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/harli-siregar.webp)
Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung
12 Juni 2024 18:24 WIB
![KPU Bantah Temuan BPK Soal Penyimpangan Perjalanan Dinas Sebesar Rp 10,57 Miliar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-foto-midhanis.webp)
KPU Bantah Temuan BPK Soal Penyimpangan Perjalanan Dinas Sebesar Rp 10,57 Miliar
10 Juni 2024 14:38 WIB