Diduga Tahu Korupsi LNG, Dua Mantan Petinggi Pertamina Diselidik KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 18:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Andri T Hidayat dan mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina Elvita M Tagor sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina, Rabu (15/11).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap dua saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui soal perkara yang menyeret mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ini.

Adapun kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini terjadi pada tahun 2011-2021. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus pengadaan LNG ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut. Langkah ini dilatarbelakangi adanya kerja sama dalampengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Sebelumnya, Karen mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Namun gugatan tersebut ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun. Hakim menilai kasus ini telah mengakibatkam kerugian negara. (An)