Boyamin Saiman ke Firli Bahuri Soal Harun Masiku: Kalau Tahu Langsung Tangkap, Tidak Usah Koar-koar Begitu!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 18:36 WIB
Gedung KPK (Foto: MI/Aan)
Gedung KPK (Foto: MI/Aan)
Jakarta, MI - Jika memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui keberadaan buronan kasus dugaan suap sekaligus calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, langsung ditangkap saja. Tidak perlu lagi membuat pengumuman surat penangkapannya, kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Pasalnya, menurut Boy begitu disapa, Harun Masiku telah masuk dalam red notice sudah sejak lama. Dengan demikian, Boy menilai hal itu hanyalah pengalihan isu, sebab Firli Bahuri saat ini terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Itu hanyalah pengalihan isu dari Firli Bahuri saja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan," jelas Boy, Rabu (15/11).

"Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," sambung Boy.

Masyarakat saat ini menunggu KPK menangkap Harun Masiku. "Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup nggak usah pimpinan KPK," tandas Boy.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku telah meminta tim penyidik gencar mencari dan menangkap Harun Masiku. Firli mengaku sudah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).

Firli menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi soal keberadaan Harun Masiku. Namun saat tim penyidik diberangkatkan, Harun Masiku masih belum ditemukan.

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," kata Firli.

Sebagai informasih, Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku. (An)