Teroris yang Ditangkap di Semarang Tergabung Kelompok JI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 November 2023 16:38 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri [Foto: Ist]
Ilustrasi Densus 88 Antiteror Polri [Foto: Ist]

Semarang, MI - Satu terduga teroris berinisial H (48) yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri pada Rabu (15/11) di Kota Semarang, Jawa Tengah diduga berkaitan dengan organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI).

H sehari-hari tinggal di Villa Pinus, Perumahan Watugong Indah, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Ia ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jalan Empu Sendok Raya, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, satu orang (yang ditangkap Densus 88),” kata Kombes Satake, Rabu (15/11).

Adapun penangkapan terduga teroris di Jawa Tengah ini, menambah daftar sebelumnya yang sudah ditangkap, hingga Oktober 2023. Total sudah ada 8 teroris yang ditangkap di Jawa Tengah, termasuk di antaranya seorang perempuan. Kelompoknya juga sebagian besar dari JI.

Sebagai informasi, keberadaan Jamaah Islamiyah (JI) dilarang di Indonesia sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2007 silam. Di Indonesia, JI bertanggung jawab atas sejumlah aksi teror pada era 2000-an.

Berbagai aksi bom dilakukan organisasi ini, di antaranya Bom Malam Natal tahun 2000, Bom Bali 1 dan 2, bom di berbagai hotel termasuk kedutaan besar. 

Secara internasional, JI juga dilarang keberadaannya, dinyatakan sebagai organisasi teror global sesuai resolusi PBB.