BPK Tak Dipercaya Kejagung Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 15:39 WIB
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi tersangka korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok MI)
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi tersangka korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tidak lagi melibatkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Salah satunya pada penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh BPKP yakni sebesar Rp 8,032 triliun. Kasus ini menyeret pula anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16.

Kendati demikian, Kejagung sendiri menampik sikap tersebut. "Enggak ada kaitannya,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Rabu (15/11).

Selain itu, Prabowo juga membantah pihaknya menilai BPK tidak lagi bersih dalam audit penanganan kasus korupsi. 

“Enggak ada . Kalau itu kan kita lihat itu kan nanti strategi penyidikan. Yang jelas kan sama-sama kerugian negara,”  ungkapnya.

Prabowo menambahkan, bahwa pihaknya sampainsaat ini masih bermitra dengan BPK dalam menentukan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara. “Kita bermitra dengan baik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetpakan dan menahan tersangka Achsanul Qosasi menyusul Johnny G Plate dan kawan-kawan. Sementara itu, nama Achsanul memang muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut. (An)