Polisi Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 November 2023 20:08 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak [Foto: MI/Aswan]
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menyita laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (16/11).

Hal tersebut disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan, penyitaan tersebut, terkait pendalaman kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun Surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Namun, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut tujuan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli tersebut. Hanya saja, ia memastikan hal itu diperlukan penyidik untuk membuat terang perkara, dan menentukan tersangka.

"Itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. sebagai saksi kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Usai diperiksa, Firli menghindari kejaran wartawan hingga harus menutup wajahnya, saat di dalam mobil untuk meninggalkan Bareskrim Polri.