4 Anggota Polisi Salah Tangkap Warga Lalu Disiksa, Propam Turun Tangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2023 23:04 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Polda Jawa Barat memastikan empat anggota polisi yang salah tangkap lalu menyiksa warga bakal diberi sanksi disiplin. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)  Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi itu.

“Yang jelas apabila memang petugas polisi (terbukti melanggar), itu akan dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Apabila ada pidananya, pidananya akan diproses,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (17/11).

Pihaknya juga masih melakukan proses pendalam oleh Bid Propam terhadap empat anggota polisi itu. Bila pendalaman sudah rampung dilakukan, maka pihaknya akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi yang dikenakan.

“Apabila ada petugas yang bertugas tanpa ada prosedur, otomatis akan kami evaluasi dan akan proses, agar pelayanan konsisten sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Kami harus lihat dulu sejauh mana kesalahan yang ada sama yang bersangkutan, untuk kemudian kami memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Sukabumi dengan nama Benal alis Iko, diduga menjadi korban salah tangkap dan pemukulan oleh anggota polisi. Iko dituduh melakukan aksi pembobolan minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/11).