KPK Kantongi Bukti Suap Pengondisian Temuan BPK Papua Barat Daya, Siapa Pejabat BPK yang Bakal Susul Pj Bupati Sorong?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 November 2023 20:28 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI)
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat Daya.

Bukti itu ditemukan saat menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, pada Kamis (16/11) lalu.

Dari penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat Daya.

"Benar (16/11) tim penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat di Manokwari," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (18/11).

"Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik," sambung Ali.

Menurut Ali, barang bukti tersebut akan disita dan akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi-saksi yang akan dihadirkan penyidik. "Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Peran

Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan' Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan sejumlah sekitar Rp940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex," kata ketua KPK Firli Bahuri.

Namun Firli menyebut pihaknya masih akan mendalami soal penyerahan dan penerimaan uang terhadap para tersangka. 

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.

Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (An)