Kejagung Diyakini Geledah Kantor BPK RI


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan uang suap korupsi sebesar US$ 2.021.000 setara Rp 31,4 miliar dari angkan Rp 40 miliar yang diduga diterima oleh tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yakni anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah Rp 8,6 miliar itu kemana saja? "Ini harus dicek Kejaksaan Agung atau menggeledah BPK," kata Peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman dalam tayangan Sindo Sore seperti dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (18/11).
Menurut Zaenur, untuk mengungkap sebuah perkara, seorang penyidik penegak hukum itu perlu mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang-barang bukti, melakukan penggeledahan dan lain-lain
Zaenur lantas membandingkannya dengan kasus dugaan suap BPK Papua. Bahkan KPK melakukan penggeledahan ke salah satu ruangan anggota BPK yakni Pius Lustrilanang. Penggeledahan itu dilakukan guna penyidikan lebih lanjut kasus Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, tersangka pemberi suap kepada BPK. Kabarnya KPK telah menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, hingga bukti elektronik.
"Kalau kita bandingkan dengan perkara BTS 4G bakti Kominfo yang sekarang melibatkan Achsanus Qosasi, saya percaya Kejagung akan mengembangkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di internal BPK," bebernya.
"Dan tidak menutup kemungkinan juga melakukan penggeledahan dalam hal ini jika memang penyidik membuntuhkan alat bukti itu berada di BPK RI," timpalnya.
Zaenur menambahkan, bahwa perkara korupsi itu jarang sekali dilakukan seorang diri apalagi perkara itu suap, yakni dugaan mempengaruhi bahkan mengubah hasil audit.
"Apakah Achsanul Qosasi itu mungkin melakukan itu, mengubah hasil auditnya sendiri? Mustahil itu dilakukan sendiri. Yang seperti itu biasanya dilakukan beberapa orang. Dan biasa dilakukan apakah koleganya, anak buahnya, atau juga mungkin pejabat-pejabat lain, tetapi itu semua tergantung pada alat bukti," jelasnya.
Dengan demikian, untuk membuat kasus ini lebih terang lagi, Achsanul diharapkan dapat "bernyanyi" sebagaimana dilakukan oleh terdakwa lainnya dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tentunya Achsanul Qosasi ini hasil nyanyian dari terdakwa-terdakwa lain, maka kita berharap Achasnul Qosasi ini bernyanyi juga agar semua terungkap semuanya, dan jangan sampai ada yang disisakan para pelakunya," tandasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini. Kuntadi mengatakan Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota BPK. "Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp50 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.
Ia mengatakan uang sebesar Rp40 miliar tersebut diterima Achsanul secara langsung di di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) malam.
Uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). "Bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," jelasnya. (An)
Topik:
bpk kejagung achsanul-qosasi korupsi-bts-kominfo