Kejati Jatim Tunjuk Plt Kejari Bondowoso

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 November 2023 13:44 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (Foto: Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) meunjuk Asisten Bidang Pengawasan (Aswan) sebagai Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, mengantikan Puji Triasmoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu.

"Sudah ditunjuk oleh Kejati Jatim, Aswas (Asisten bidang Pengawasan) menjadi Plt. Kejari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Monitorindonesia.com, Minggu (19/11). 

Kejaksaan Agung, tambah Ketut, akan terus melakukan bersih-bersih dari oknum jaksa nakal. "Sebagaimana perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, tidak ada tempat untuk jaksa yang tak memiliki kredibilitas dan kapabilitas, serta moral baik," tegas Ketut.

Penyidik KPK saat ini masih mendalami kasus lain yang ditangani Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. Salah satu kasus yang ditangani tersebut, yakni holtikultura, telah ditemukan adanya tindak pidana. 

"Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami, kami baru melihat ada empat perkara. Pertama tentang holtikultura, kemudian pembangunan gedung rehabilitasi puskesmas di Wringin, dan yang ketiga pembangunan gedung puskesmas di Botolinggo, dan yang terakhir adalah rekonstruksi ruas Jalan Krajan, Landungsar," kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). 

Pndalaman kasus ini akan dilakukan bersama dengan pihak Kejaksaan Agung. "Kita mendalami kembali dan mengembangkan kalau memang ada bukti yang cukup, tentunya kita akan tangani," tutur Rudi. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara yang berlangsung di Kejari Bondowoso, Kamis (16/11/2023). 

Selain Puji, KPK juga menetapkan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), pemilik CV WG Yossy S Setiawan (YSS), dan pemilik CV WG Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama. (AL)