Menanti Nyanyian Achsanul Qosasi Bongkar Pejabat BPK Kecipratan Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 November 2023 12:24 WIB
Kejagung sita USD 2.021.000 dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli (Foto: MI/Aswan)
Kejagung sita USD 2.021.000 dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus mega korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), mendapat banyak perhatian publik.

Pasalnya, kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini telah merembet kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyita uang dari tersangka Achsanul Qosasi yang merupakan anggota III BPK dan Sadikin Rusli selaku pekerja swasta, sebesar Rp 31,4 miliar dari total uang yang diduga diterimanya sebesar Rp 40 miliar.

Artinya, sisa Rp 8,6 miliar yang belum berhasil dipulihkan Kejagung. Saat ini Kejagung masih menelusuri kemana atau ke kantong siapa uang itu mengalir.

Achsanul Qosasi, tersangka ke-16 dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini yang juga hasil dari nyanyian terdakwa lainnya di muka sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Untuk membongkar dugaan aliran dana ke BPK, maka publik menantikan nyanyian Achasnul Qosasi di persidangan sebagaimana dilakukan oleh terdakwa lainnya.

"Achsanul Qosasi ini hasil nyanyian dari terdakwa-terdakwa lain, maka kita berharap Achasnul Qosasi ini bernyanyi juga agar semua terungkap semuanya, dan jangan sampai ada yang disisakan para pelakunya," kata Peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman dalam tayangan Sindo Sore seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (19/11).

Menurut Zaenur, hal yang mustahil perkara korupsi itu dilakukan hanya seorang, apalagi Achsanul ini disebut menerima uang untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.

"Perkara korupsi itu jarang sekali dilakukan seorang diri apalagi perkara itu suap, yakni dugaan mempengaruhi bahkan mengubah hasil audit," jelasnya.

"Apakah Achsanul Qosasi itu mungkin melakukan itu, mengubah hasil auditnya sendiri? Mustahil itu dilakukan sendiri. Yang seperti itu biasanya dilakukan beberapa orang," sambungnya.

Menurut Zaenur, mengubah hasil audit itu bisa jadi melibatkan oknum lainnya.

"Biasa dilakukan apakah koleganya, anak buahnya, atau juga mungkin pejabat-pejabat lain, tetapi itu semua tergantung pada alat bukti," tandasnya.

Justice Collaborator 

Untuk membongkar siap saja penerima aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, tersangka Achsanul Qosasi didorong ajukan justice collaborator atau sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. 

"Tapi harus dipastikan dulu, apakah duit itu dinikmati sendiri atau bersama-sama. Kalau dia sendiri ya nggak bisa juga dia ajukan justice collaborator, kalau duit itu dibagi-bagikan itu bisa," ujar pakar hukum pidana Prof. Mudzakir saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (16/11).

Menurut Prof. Mudzakir, jika dia mengajukan justice collaborator akan diapresiasi banyak orang karena dia akan bisa membongkar siapa oknum BPK yang yang terlibat. 

"Saya kira itu lebih bagus agar supaya nanti ditiru, yang menerima itu mau dibagi-bagikan kepada siapa saja, kalau itu dibongkar semuanya akan terseret. Ini momentum bagi Achsanul Qosasi," ungkap Prof. Mudzakir.

Seperti halnya kepada terdakwa Irwan Hermawan yang berani mengajukan justice collaborator meskipun belum diamini oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Prof. Mudzakir sangat mengapresiasinya, namun mestinya hukumannya diringankan.

"Saya kira kita harus apresiasi itu, dan saya yakin semuanya akan terbongkar, mungkin bisa saja tersangka korupsi BTS ini akan bertambah lagi," beber Prof Mudzakir.

Soal uang miliaran rupiah diduga diterima oleh Achsanul Qosasi, lanjut Prof Mudzakir, harus dipastikan dulu oleh pihak Kejaksaan Agung, kemana mengalirnya. 

"Untuk BPK kah? Ini harus dibuka Kejaksaan dengan bantuan Achasnul Qosasi. Sebenarnya siapa yang aktif dalam kasus ini hingga merembet ke BPK itu sendiri," ungkapnya.

"Apakah pihak pemeriksa dari BPK ini aktif meminta uang kepada panitia proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu dengan sejumlah uang dengan maksud supaya tidak memperlancar pemeriksaan kasus ini," sambung Prof Mudzakir.

Dengan itu juga, tambah Prof Mudzakir, Achsanul Qosasi harus diperiksa lagi.

"Uang Rp 40 miliar itu mau dibagikan kemana gitu, apakah dana itu dinikmati sendiri atau sebagai perantara BPK atau auditor atau siapapun kepada BPK itu," tandas Prof. Mudazakir.

Sebagai informasi bahwa, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli merupakan tersangka yang sebelumnya disebut-sebut dalam persidangan pada beberapa waktu lalu.

Adalah melalui nyanyian mantan bos PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak yang saat ini telah divonis 6 tahun penjara.

Selain itu, juga melalui nyanyian Irwan Hermawan yang telah divonis 12 tahun penjara.

Kemudian nama Sadikin Rusli juga disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan saat itu.

Bahwa uang Rp 40 miliar itu dititipkan melalu Sadikin Rusli ke Achsanul Qosasi.

Irwan Hermawan diketahui telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai justice collaborator (JC) namun belum diamini hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (AL)