Yasonna Laoly: Kasus Eddy Hiariej Penegakan Hukum Biasa

![Yasonna Laoly: Kasus Eddy Hiariej Penegakan Hukum Biasa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly [Foto: Ant]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b6b7d963-1dbf-4e49-bc96-cb1db8cd38f8.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, kasus yang menjerat Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), seperti penegakan hukum biasa.
Awalnya, awak media menanyakan, apakah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej, yang saat ini berstatus tersangka. Yasonna menegaskan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum.
"Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif menghadiri Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi III DPR RI, dengan agenda "Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham Jelang Pemilu 2024".
Selama raker berlangsung, Wamenkumham tidak mendapatkan kesempatan untuk berbicara atau menyampaikan pendapat. Bahkan, sebelum raker dimulai, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan status Edward Omar Sharif, yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia meminta sebelum Menkumham menjelaskan pemaparan dalam rapat itu, terlebih dahulu menjelaskan status dari Wamenkumham.
"Kalau tidak yang bersangkutan (Wamenkumham, red), tidak berada di ruangan ini," ujar Benny K Harman, Selasa (21/11).
Topik:
yasonna laoly wamenkumham Kasus Eddy HiariejBerita Terkait

Yasonna Laoly: Bentuk Tim Untuk Selidiki Penembakan Ketua Komnas HAM Papua
28 April 2025 16:05 WIB

Tanggapan Yasonna soal Kabar Mundurnya Jadwal Kongres PDIP Berkaitan Dengan Sidang Hasto
17 April 2025 12:18 WIB

Yasonna Laoly Bakal Tersangka? KPK: Kita Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
29 Desember 2024 15:07 WIB