PPATK: Perputaran Uang di Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay dengan Tersangka Ghisca Nyaris Rp 40 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2023 17:40 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (Foto: Dok Pribadi)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (Foto: Dok Pribadi)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan perputaran uang di kasus penipuan tiket konser Coldplay yang berhubungan dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) selama 2023.

“Ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M,” kata Ivan saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (21/11).

“Untuk bulan Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 miliar. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” sambungnya.

Kendati, Ivan tidak menyebutkan rekening yang dipakai dalam transaksi tersebut.

“Ada beberapa rekening. Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” tandasnya.

Ghisca Debora Aritonanga ketahui membeli sejumlah barang-barang mewah atau branded hingga ratusan juta rupiah dari hasil menipu jual tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, motif tersangka Ghisca Debora dengan sengaja menipu para penggemar Coldplay untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.

“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta,” kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11).

Susatyo menjelaskan, barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu antara lain sandal, sepatu, tas, alat elektronik dan barang bermerek lainnya.

Susatyo menuturkan, penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bermerek tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ujar Susatyo.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.

Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.

Adapun aliran uang hasil penipuan yang tengah ditelusuri kepolisian antara lain dari periode Mei hingga November 2023.

"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.

Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun. (LA)