Kronologi Wamenkumham Diusir dari Rapat Komisi III DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2023 19:52 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Repro)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat. 

Peristiwa itu terjadi saat Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11). 

Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data. 

Begitu Yasonna hendak berbicara, Benny pun menginterupsi. “Sebentar, Pak. Interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.

Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka. 

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini? Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Benny pun meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”. “Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan. 

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu. 

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang. Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.