Kejagung Sita Rp 40 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp40 miliar dari Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan gerombolannya.
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh tersangka Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.
Uang itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI pada Kementerian Kominfo pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.
Apapun Kejaksaan Agung melakukan sita uang Rp40 miliar itu dalam dua tahap.
Pertama, Kejaksaan Agung menerima uang sejumlah USD 2.021.000 pada 17 November 2023 kemarin.
Kedua, Kejaksaan Agung kembali menerima uang sejumlah USD 619 ribu pada hari ini, Selasa (21/11).
Jika ditotal, Kejaksaan Agung telah melakukan sita uang senilai Rp40 miliar atau setara dengan USD 2.640.000.
”Pada hari ini Kejaksaan kembali menerima penyerahan sejumlah uang dari Saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai pengembalian sisa dari uang yang bersangkutan terima, yaitu sebesar USD 619 ribu. Sehingga, total seluruhnya (penyitaan uang dari Achsanul Qosasi) sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman lain di balik uang Rp31,4 miliar tersebut.
”Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.
Achsanul Qosasi diketahui ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 November 2023 lalu.
Penetapan status hukum kepada Achsanul Qosasi tersebut menambah daftar panjang nama para tersangka di kasus ini.
Jika ditotal, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. (LA)
Topik:
Achsanul Qosasi Korupsi BTS Kominfo Kejagung