Adu Kuat Firli Bahuri vs Karyoto dalam Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2023 22:03 WIB
Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mendadak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (14/11) mengungkap kembali dengan membuka "sebuah pembelokan" bahwa diduga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ihwal rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

Irjen Pol Karyoto pada waktu itu menjadi Deputi Penindakan di KPK mempunyai sangkutan conflict of interest dalam pengaduan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan tahun 2021 lalu itu yang juga menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tersangka dugaan korupsi.

Maka terlihatkah benturan sekaligus terjadilah kegaduhan, saling sandera, saling adu strategi untuk meredam kasus terkait kewenangan kedua belah pihak.

"Jadi disini ada keadaan yang tidak normal, menunjukkan ada fakta yang disembunyikan atau diduga adanya rivalitas polisi yang berada di lembaga berbeda. Sekaligus menunjukkan remuk redam kualitas penegakan hukum dalam kasus ini," tegas Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (21/11).

Menurut Azmi kerap disapa, bahwa keduanya seolah lagi sedang adu buka kartu, dalam memperebutkan ‘prestise".

"Perseteruan tarik-menarik ini menandakan masih belum bersihnya aparat penegak hukum dari korupsi kewenangan dan komersialisasi proses hukum baik itu di kepolisian dan KPK," ungkap Azmi.

Sebagai Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi melihat keadaan yang tidak normal dimana penyidik Polda Metro Jaya yang sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka atas kasus Firli Bahuri karena diduga" saling sandera".

"Karenanya antar personil aparatur kepolisian ini perlu diuji untuk melihat keterbukaan fakta dan bukti kebenaran materil guna mengetahui siapa yang bersikap tegas dan berani," tuturnya.

Serta diketahui siapa pula pihak yang menyalahgunakan kekuasaannya. "Jadi sebab "kebusukan dalam institusinya "termasuk guna mengakhiri sandiwara hukum antar kedua pihak ini," demikian Azmi Syahputra.

Diwartakan, bahwa Firli Bahuri mengaku menerima aduan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengaduan dari masyarakat ini masuk pada Januari 2021. Firli juga sempat mengklaim tak mengetahui soal penyelewengan pengadaan sapi itu.

Hal ini membuatnya menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan menilai dia lebih mengetahuinya.
Keduanya pun larut dalam suasana sengit.

Menurut Firli, laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan korupsi pengadaan sapi itu tidak pernah masuk ke meja pimpinan. Firli mengaku baru-baru ini mengetahui soal adanya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti tersebut. 

"Sampai tanggal 16 Januari 2023 tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di dumas disampaikan Deputi Penindakan, waktu itu Deputi Penindakan-nya Kapolda Polda Metro Jaya sekarang, itu yang perlu kita tanya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Firli menambahkan sampat saat ini KPK belum pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait perkara pengadaan sapi di Kementan.

"Jadi, sampai hari ini kita belum pernah menerima surat perintah penyelidikan atau tanda tangan surat perintah penyelidikan terkait, perkara sapi itu tadi," jelas Firli.

Berdasarkan nota dinas Brigjen Asep Guntur Rahayu, yang saat itu menjadi Plt Deputi Penindakan menggantikan sementara Karyoto, pada tanggal 26 September 2023, Firli mengatakan tidak ada laporan atau pemberitahuan kasus pengadaan sapi di Kementan.

Akan tetapi, kata Firli, dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh dumas itu sekitar Januari 2021. 

Firli mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut. Sebab, pimpinan KPK hanya dapat informasi soal dugaan korupsi apabila kasus tersebut sudah mulai ditangani di proses penyidikan.

"Kapan pimpinan tahu? pimpinan tahu bila ada hasil ekspose hasil penyelidikan dilaporkan pimpinan, apakah naik penyidikan atau harus dihentikan penyelidikannya. Kalau itu tidak ada, tidak tahu, tidak ada perkara itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan pimpinan KPK akan tahu adanya sebuah kasus ketika sudah masuk tahap akan dilakukan penuntutan suatu perkara, kelengkapan berkas penyidikan, dan ketika akan dilimpahkan ke persidangan.

Saat ini, kata Firli, belum diketahui lebih jauh terkait dengan laporan dugaan rasuah pengadaan sapi di Kementan tersebut. Firli belum mendetailkannya. Namun, jika masih pada tahap dumas, laporan tersebut harus ditelaah terlebih dahulu, apakah ada unsur korupsinya atau tidak.

Sebagai catatan, bahwa Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini telah dijabat oleh Irjen Pol Rudi Setiawan. (LA)