KPK Geledah Kantor BNPB, Usut Dugaan Korupsi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2023 22:26 WIB
Gedung BNPB (Foto: MI/Aswan)
Gedung BNPB (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya juga menyambangi sejumlah lokasi lain di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.

"Lokasi tersebut di antaranya adalah Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Selasa (21/11).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik lembaga antirasuah itu menemukan dan mengamankan bukti kasus ini. Kata Ali, bukti itu berupa dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," beber Ali.

Adapun nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Ia menyebut KPK sudah menetapkan tersangka namun belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," jelasnya.

Ali pun menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. (LA)