Geledah Kantor BNPB, Kemenkes dan LKPP, KPK Kantongi Bukti Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2023 22:47 WIB
KPK RI (Foto: Dok MI/Net)
KPK RI (Foto: Dok MI/Net)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah barang bukti dugaan korupsi usai menggeledah Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Kantor LKPP, dan rumah kediaman tersangka.

Adapun penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan serta aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/11).

Barang bukti yang ditemukan itu, tambah Ali, dibawa oleh Tim Penyidik KPK. Nantinya temuan tersebut akan dianalisis lagi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. "Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," tutur Ali.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan APD selama pandemi Covid-19. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas mereka.

KPK hanya menyebutkan, lima orang itu terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) serta tiga pihak swasta. Status cegah tersebut berlaku untuk enam bulan pertama. KPK dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima orang yang dicegah adalah dua ASN, yakni Budi Sylvana dan Hermensyah. Sedangkan tiga orang selaku pihak swasta, yaitu Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, dan A Isdar Yusuf.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes. "Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11). (LA)