Rugikan Negara Rp 571 M, Mantan Dirut PT KPBN Edward S Ginting Tersangka Korupsi Gula


Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan Edward S Ginting (ES) selaku mantan Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transaksi pembelian gula, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 571 miliar lebih.
“Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Agro Tani Nusantara periode 2020-2021,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Rabu (22/11).
Selain Edward, Kejaksaan juga menyeret DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 hingga 2021.
Tersangka DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.
“ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” jelasnya.
Kedua tersangka itupun kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.
“ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT. KPBN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT. PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 sampai 2021. Namun, kata Hari Wibowo, dalam pelaksanaanya gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kejari Jakarta Pusat Korupsi GulaBerita Terkait

Bidik Tersangka Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Garap 7 Saksi, Ada Pejabat Komdigi
19 Maret 2025 03:59 WIB

Kejari Jakpus Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi PDNS Rp958 Miliar, Modus Terungkap
14 Maret 2025 21:14 WIB