Kejagung Kebut Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalur KA Besitang, DPR: Bongkar Semua!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 November 2023 17:30 WIB
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa satu saksi. "LPS selaku Kuasa KSO PT MEG-ROY, KSO, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Ketut, Rabu (22/11).

Kendati, Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia hanya menyebut tujuan pemeriksaan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.

Adapun kasus ini telah disoroti Komisi III DPR RI. Pasalnya, kasus ini diduga melibatkan mantan pejabat Kementerian Perhubungan. Kejaksaan Agung diminta mengusut tuntas dugaan rasuah itu.

“Kejagung harus melakukan pengusutan tuntas terhadap seluruh pelaku di dalam dugaan korupsi ini. Karena jalur kereta Besitang-Langsa ini kan salah satu proyek strategis nasional (PSN), yang memang jadi fokus utama Pak Presiden Jokowi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Selasa (21/11).

Kasus ini tengah diusut Tim penyidik Jampidsus Kejagung dengan memeriksa mantan pejabat eselon I pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pejabat yang dimaksud ialah mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub berinisial PB. Dugaan korupsi yang dilakukan pada kurun waktu 2017-2023 itu terindikasi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. 

Sahroni menyebut pengusutan wajib dilakukan secara tuntas, karena proyek yang masuk kategori strategis itu harusnya bersih dari rasuah. "Dan kalau masih ada yang berani main-main, berarti sudah sangat keterlaluan sekali. Harus dibongkar semua, jangan sampai PSN dijadikan ladang korupsi," tandas Sahroni.