Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur: Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek Rp 1,5 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 November 2023 19:04 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

"Saksi yang diperiksa yaitu EM selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur, atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/11).

Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang merugikan negara Rp 1,5 triliun ini.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni, DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Dan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AL)