Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Dewas dan Polri Tukar Informasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2023 01:12 WIB
KPK RI (Foto: MI/Aswan)
KPK RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polri saling tukar informasi soal dugaan perkara yang menyeret pucuk pimpinan lembaga antirasuah, Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK tengah mengumpulkan bukti melalui permintaan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran etik Firli.

"Koordinasi kan konteksnya itu, tukar-menukar informasi biasa saja," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu (22/11).

Terkait apa saja informasi yang ditularkan kedua lembaga tersebut, Haris enggan menerangkan lebih lanjut.

"Itu tidak bisa dikemukakan ya, sebab itu sudah mengangkut materi pemeriksaan ya. Intinya pokoknya koordinasi itu sifatnya tukar-menukar informasi pasti ada, intinya ya," tandas Haris.

Adapun Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11) malam. 

Dalam hal ini, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat (8/10).

Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. 

Kemudian, dua rumah Firli digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. 

Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.