MAKI Sambut Gembira Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL: Dia Sendiri yang Minta Status Hukumnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2023 01:06 WIB
Boyamin Saiman (Foto: MI/An)
Boyamin Saiman (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Masyarkarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut gembira atas penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB, Rabu (22/11).

"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu malam.

Penetapan ini menurut Boy sapaannya agar adanya kepastian hukum. "Seperti permintaan pak Firli. Dia sendiri yang meminta status hukumnya, bahkan seperti dalam adigium, keadilan tertunda sama dengan bukan keadilan, jadi harus tepat gitu," ungkapnya.

Boy pun mengpresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menentukan status hukum kepada orang nomor satu di KPK itu.

"Kalau dibiarkan berlarut-larut dijadikan alat sandera atau nanti menjadi dipolotisir karena menjelang pemilu 2024," tandas Boy.

Adapun Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11) malam. 

Dalam hal ini, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat (8/10).

Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. 

Kemudian, dua rumah Firli digeledah, yaitu di Jakarta Selatan dan di Kota Bekasi. 

Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.