Judi Online Sulit Diberantas jika Aparat 'Bermain' dengan Bandar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juni 2024 02:52 WIB
Konferensi pers kasus penjualan chip judi online (Foto: Dok MI)
Konferensi pers kasus penjualan chip judi online (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat (14/6/2024) lalu. 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai satgas bentukan pemerintah dapat memberantas judi online hanya dalam sepekan jika ada keseriusan memberantas judi online.

“Kalau mau, Satgas ini tak perlu 100 hari kerja, seminggu saja sudah bisa menutup judi online. Karena melacak alirannya gampang kok sebenarnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (16/6/2024).

Bahkan pelacakan terhadap pelaku judi online dapat dilakukan di level kepolisian daerah (polda). Hal tersebut, ungkap Boy sapaannya, berkaca dari pemblokiran 459 rekening diduga milik bandar judi yang dilakukan Polda Jawa Barat saat masih dipimpin Irjen Mochamad Iriawan pada 2014 silam.

Di lain sisi, menurut Boy, pemberantasan menjadi sulit karena terdapat personel aparat keamanan yang "bermain" dengan bandar. Misalnya, pada 2014 lalu, 18 rekening yang diblokir Polda Jawa Barat dibuka kembali oleh Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar dan tiga rekannya tanpa sepengetahuan pimpinan.

"Polisi level perwira menengah di Polda Jawa Barat, misalnya, bisa melacak rekening-rekening judi online dan bisa ditutup. Tapi kemudian diduga ada oknum aparat yang bermain dengan bandar kemudian (blokir rekening) dibuka,” kata Boy.

Maka Boy berharap, Satgas juga akan mengungkap jika ada personel penegak hukum yang diduga bekerja sama atau melindungi bandar-bandar judi. 

Adapun Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam. Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring memiliki 15 pasal, keppres itu mengatur ketua satgas hingga anggotanya.

Dalam pasal 4 tertulis tugas Satgas secara umum sebagai berikut:

a. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
c. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Tugas mereka diatur dalam pasal 6 hingga 12, bunyinya sebagai berikut:

Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024, masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2024. Dalam Keppres ini juga diatur biaya yang diperlukan satgas ini dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga/dan atau sumber lain yang sah sesuai aturan UU.