Yuk Bisa Yuk! Kejagung, KPK dan Polri Keroyok Korupsi Pertambangan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 1 Juni 2024 16:17 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri bersinergi dalam pengusutan kasus di sektor pertambangan (Foto: Dok TINS)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri bersinergi dalam pengusutan kasus di sektor pertambangan (Foto: Dok TINS)
Jakarta, MI - Tambang menjadi sektor yang cukup menggiurkan untuk pihak-pihak yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat. Apalagi, tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tambang bisa jadi memberikan kerusakan besar untuk lingkungan. 

Salah satu kasus tambang adalah korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis yaitu Rp300 triliun. 

"Aparat penegak hukum (APH) harus bersinergi dan berkolaborasi [melakukan keroyokan] untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan," kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (1/6/2024).

Para APH itu, tegas Boy sapaannya, tidak pelru khawatir melakukan penindakan yang tumpang tindih dengan satu dan lainnya. Pasalnya, kata dia, Kejagung, KPK dan Polri sudah memiliki kewenangan dalam menindak kasus tersebut. 

Menurut Boy, penindakan korupsi pada sektor ini tidak bisa hanya dilakukan dengan pencabutan izin tambang, denda maupun larangan ekspor. 

Sebab, kejadian korupsi tersebut akan terjadi pengulangan jika dilakukan penindakan tersebut. "Mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," tambahnya. 

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Pribadi)

Terkait dengan kasus korupsi timah yang telah menyeret 22 tersangka, bagi Boy belum menyentuh "pemain utama".

Penting untuk diingat, bahwa masyarakat luas meyakini skema korupsi Rp 300 triliun hanya kecil dari keadaan korupsi di Indonesia yang sesungguhnya terjadi di semua lini penyelenggara negara, tidak akan bisa di bongkar.

Korupsi yang sedang ditangani Kejagung pelakunya akan diubah dengan peran pengganti untuk di korbankan demi keselamatan para pejabat pelaku koruptor kakap yang sesungguhnya?

Pelaku yang sesungguhnya terlibat tidak akan tinggal diam. Kalau Kejagung berani menelusur pelaku yang sesunghuhnya siapa saja yang terlibat terutama para pelaku utama koruptornya, drama teror, tekanan dan ancaman akan membesar?

Mainkan Robert Bonosusatya (RBT/RBS) diduga sebagai pemain utama aliran korupsi tambang timah inilah sebenarnya yang diduga yang mengatur aliran dana berapa yang dipegang dan harus dipamerkan oleh HM,SD, HL sebagai aktor flexing agar disangka sebagai penerima paling banyak Rp 300 triliun.

Di munculkanya dokumen hasil penyelidikan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap dugaan transaksi tak wajar milik Budi, disebutkan Herviano mengucurkan dana Rp 10 miliar itu pada 23 Mei 2007 dan 18 Desember 2007 melalui perusahaannya PT Mitra Abadi Berkatindo.

Disebutkan dana Rp 10 miliar yang disetor Herviano ke PT Sumber Jaya Indah itu bagian dari pinjaman Rp 57 miliar, yang diperoleh Herviano dari PT Pacific Blue International Limited saat ia berusia 19 tahun.

Saat diperiksa Tim Bareskrim pada 7 Juni 2010, Stefanus mengakui penyertaan modal oleh Herviano di PT Mitra Abadi berasal dari kredit Pacific Blue. Senagai staf keuangan PT Sumber Jaya, pun menyebut dia pernah menerima setoran modal dari Herviano, karena saat itu ada kerja sama dengan PT Mitra Abadi.

Muncul cerita lain KPK sudah mencurigai adanya transaksi tak wajar selama 2006 itu. Transaksi tersebut, menurut KPK, tidak sesuai dengan profil Budi sebagai anggota Polri. 

KPK kepada Budi sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015. Penetapan ini hanya sehari sebelum Budi mengikuti uji kelayakan sebagai calon tunggal Kepala Polri di DPR.

Angka ecek-ecek mulai muncul bahwa dana Rp 57 miliar yang diperoleh Herviano dari Pacific Blue rencananya dipakai Herviano untuk mengembangkan bisnis perhotelan dan pertambangan timah. 

Saat penyelidikan rekening milik Budi. "Dia (Herviano) belum sempurna menjadi pebisnis, belum matang. Semua transaksi saat itu dibantu oleh BG (Budi Gunawan). Lantaran masih 19 tahun dan menjadi direksi, maka Herviano dikawal dan di bantu oleh BG (Budi Gunawan). 

Kejaung menyoal mantan jenderal B
Kejagung siap menyeret keterlibatan jenderal polisi berinisial B yang diduga terlihat kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah, Kamis (30/5/2024).

Langkah itu dilakukan apabila perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Febrie menilai kasus ini akan semakin bisa dilihat masyarakat Indonesia dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara.

Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah (Foto: Dok MI)
Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial. "Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh. Kami juga dibantu dari PPATK," tambahnya.

Diakuinya, sejauh ini kasus dugaan korupsi PT Timah sudah menyeret 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami yakini bahwa 22 orang itu pelaku, mereka yang menikmati dan inilah menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan," katanya.

Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun.

Nilai kerugian itu belum terhitung atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

Demi menuntaskan kasus tersebut, Kejagung tidak akan tinggal diam dan berhenti sampai pada 22 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik kejaksaan rofesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan," tukasnya. 

Berikut ini daftar 22 tersangka korupsi timah yang dirilis Kejaksaan Agung:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 (belum ditahan);
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) BO PT TIN (belum ditahan);
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6. Toni Tamsili (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan;
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanido Inti Perkasa (SIP) atau Perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku benefical owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
18. Emil Erminda (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK);
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT;
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.

"Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor". (wan)