Firli Bahuri Tamat!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 November 2023 01:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [Foto: Dok MI]
Ketua KPK Firli Bahuri. [Foto: Dok MI]

Jakarta, MI - Sejumlah dokumen penting disita penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data dan dokumen elektronik sehingga Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka yang membuat karir Firli Bahuri tamat di KPK.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/11) malam menyebutkan, data dan dokumen elektronik itu di antaranya berisikan dokumen penukaran valas. Dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat dari sejumlah outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500. 

"Itu dilakukan sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Ade Safri.

Ade Safri menyampaikan pihaknya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Berikut dokumen-dokumen penting yang disita polisi di kasus Firli Bahuri: 

1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021- September 2023
2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
4. Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi
7. Akun email sebanyak 17 akun
8. Flash disk sebanyak 4 unit
9. 2 Unit mobil
10. 3 e-money