Begini Respons Joko Widodo Soal Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

![Begini Respons Joko Widodo Soal Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di sela-sela peresmian Kampung Nelayan Modern di Desa Samber-Binyeri, Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11). [Foto: ANTARA/Sinta Ambar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/13963d5f-29e9-45c9-9f7a-8c7c31fc86a4.jpg)
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi meminta, semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11) malam.
Topik:
firli-bahuri-tersangka pemerasan-syl syl respons-joko-widodoBerita Sebelumnya
Istana Tunggu Surat Tersangka Firli Bahuri, Sebelum Tunjuk Plt Ketua KPK
Berita Selanjutnya
Densus 88 Tangkap 4 Teroris di Riau
Berita Terkait

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB

PPATK Diminta Telusuri Transaksi Oknum Auditor BPK Diduga 'Bermain' dalam Audit
11 Agustus 2025 08:58 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Jam Tangan Mewah oleh Eks Ketua Komisi IV DPR Sudin dari SYL
7 Agustus 2025 14:09 WIB