Istana Tunggu Surat Tersangka Firli Bahuri, Sebelum Tunjuk Plt Ketua KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 November 2023 10:35 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana [Foto: Instagram]
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana [Foto: Instagram]
Jakarta, MI - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK, maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari Dwipayana, Kamis (23/11).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB. Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11) malam.

Topik:

firli-bahuri-tersangka pemerasan-syl syl setneg