Manuver Ketua KPK Firli Bahuri Berakhir! Segera Ditahan dan Dinonaktifkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2023 02:54 WIB
Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Manuver Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan berakhir. Pasalnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli Bahuri juga kini harus berurusan dengan Dewan Pengawas KPK. Bukan sekali, namun setidaknya sudah tiga kali Firli dinilai melanggar etik jabatan ketua KPK.

Masih mampukah Firli berkelit, atau ini merupakan tanda manuvernya akan berakhir pula?.

Adapun penetapan Firli sebagai tersangka  diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.

Hal itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan, bahwa pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. 

Dengan demikian, sudah saatnya Firli Bahuri ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya.

"Penyidik Polda Metro Jaya harus secara cepat pemberkasan dan kemudian diserahkan Jaksa, habis itu Jaksa menyidangkan di pengadilan supaya semakin terang perkara ini bahwa dugaan gratifikasi atau suap atau pemerasan," kata Koordinator Mayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/11) dini hari.

Kemudian, tambah dia, akan menjadi terang, mana yang terbukti dan itu otomatis harus cepat pemrosesannya, yakni pemberkasan, penyerahan Kejaksaan dan juga ke pengadilan

Untuk Firli Bahuri, ungkap Boyamin, juga bisa tetap membela diri dengan cara melakukan praperadilan kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka ini. 

Karena berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka adalah termasuk objek praperadilan yang bisa dilakukan.

"Kalau tidak melakukan praperadilan ya, pak Firli Bahuri akan diberi kebebasan untuk membela dirinya pada waktu sidang, sehingga hakim akan melihat ini akan terbukti bersalah atau tidak terbukti sehingga ya bebas gitu," bebernya.

Jadi, menurut Boyamin, hal ini bukan kiamat untuk Firli Bahuri.

"Praperadilan apa pun kalau ditempuh pak Firli adalah sebagai bentuk tindakan terhormat dan upaya beradap bahwa kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum," jelasnya.

Setelah ini, ujar Boy, bahwa Firli Bahuri harus nonaktif di KPK. Karena ada penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK dia harus nonaktif.

"Jadi mulai besok sudah nonaktif tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," ungkap Boyamin.

Hal itu lebih baik bagi Firli Bahuri, karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya dan juga tidak membebani KPK.

Karena selama proses ini, KPK merasa terbebani untuk bergerak memberantas korupsi, seperti tersandera karena ada proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kalau sudah nonaktifkan otomatis menghilangkan beban bagi KPK itu sendiri, jadi langkah Metro yang menetapkan tersangka itu sebenarnya membantu KPK".

"Otomatis membantu negara dan membantu rakyat supaya pemberantasan korupsi lebih baik dan saya minta kepada KPK harus segera hebat memberantas korupsi karena sisa masa jabatan ini tinggal 1 tahun," tutur Boyamin.

Maka, tambah Boy, keinginan pimpinan KPK lain yang menggantikan Firli Bahuri itu, langsung dapat menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi kelas ikan besar (Big Fish).

"Karena selama 4 tahun belum melakukan upaya pemberantasan korupsi big fish. Jadi ya inilah yang harusnya segera dilakukan KPK," tutup Boyamin Saiman.

Diketahui, bahwa pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan dua kali di Bareskrim Polri, yakni pada akhir Oktober dan pertengahan November lalu.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (LA)