Komisi III DPR: Tak Punya Inisiatif Mengundurkan Diri, Firli Harus Dipecat!

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 November 2023 14:57 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Dhanis/MI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. 

Hal itu terkait statusnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. 

"Seharusnya Pak Firli dengan inisatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11).

Sahroni juga mendesak Dewan Pengawas (dewas) KPK untuk mengeluarkan surat pemecatan kepada Firli hari ini juga dan tak perlu menunda-nunda lagi pemecatan tersebut. 

"Secara etik dewas KPK harusnya mengeluarkan surat sekarang juga. Jadi jangan nunggu lagi bahwa ini proses hukum praduga tak bersalah," tegasnya. 

"Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat tentang apa yang dilakukan oleh ketua KPK," lanjutnya. 

Sementara itu, Sahroni juga mengingatkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk mengambil pelajaran atas apa yang terjadi pada kasus Firli. 

"Pimpinan KPK yang lain juga harus liat respons ini dan Polri juga harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa pimpinan yang lain terkait apa yang sudah dilakukan ketua KPK," pungkasnya. (DI)