Komisi III DPR: Firli Bahuri Memalukan KPK!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 15:13 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai Firli Bahuri memalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemersan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sangat memalukan, ini jadi peringatan untuk kita semua bahwa saat ini kita sedang pada titik nadir negara hukum," ujar Tobas sapaannya kepada wartawan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

Sesuai dengan konstitusi negara Indonesia, tambah dia, Indonesia adalah negara hukum. "Negara hukum itu ciri-cirinya adalah berjalannya rule of law. Prinsip rule of law itu ada tiga supremasi hukum, hukum sebagai panglima," ungkapnya.

Kedua, tambah dia, persamaan di depan hukum. "Sementata yang ketiga praktek putusan pengadilan dan praktek jalannya konstitusi berdasarkan hak asasi manusia,," lanjutnya.

Di lain sisi, Komisi III DPR, kata dia, tetap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon ketua KPKuntuk mengganti Firli Bahuri.

Menurutnya, pergantian pucuk pimpinan KPK tidak secara otomatis diganti oleh pimpinan lainnya. "Tetap harus lewat DPR," katanya.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan bagaimana mekanisme pengganti Firli yang akan diterapkan nantinya. 

Sabeb kata dia, Komisi III DPR belum menggelar rapat internal untuk membahas kasus yang melibatkan mitra kerjanya itu.

"Pasti Komisi III akan melakukan rapat internal ya untuk membicarakan hal ini, tapi belum karena memang masih sangat fresh ya baru saja".

"Jadi kita belum ada kesempatan untuk mendiskusikan hal ini. Tentunya setelah kita sudah diskusikan ya baru nanti akan ada langkah langkah apa yang akan diambil oleh Komisi III," pungkasnya.

Diberitakan, bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.