Komisi III DPR Akan Uji Kelayakan dan Kepatuhan Ketua KPK Lagi, Ganti Firli Bahuri?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 15:22 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan bahwa, apabila Firli Bahuri mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Ketua KPK, maka akan digelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kembali untuk menentukan ketua KPK yang baru.

Pasalnya, Firli Bahuri sekarang menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga tersangka korupsi di Kementan.

"Semestinya sih yang dari fit and proper test nanti akan ada pemilihan lagi. Sama seperti ibu Lili (Pintauli, red) mengundurkan diri kan, nah itu posisinya seperti itu," katanya kepada wartawan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

Tobas sapaannya menjamin, DPR RI akan bertanggungjawab terhadap proses pemilihan ketua KPK dan akan mengevaluasi untuk selanjutnya diperbaiki.

"Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya. Tanggungjawab dalam arti, kita harus melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita laksanakan, proses pemilihan pejabat pejabat publik ini," pungkasnya.

Sementara merujuk pada UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan dalam Pasal 32 bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat 2.

"Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).

Syarat yang diatur dalam pasal 29 di antaranya yakni WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Lalu berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Nantinya, anggota pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan tersebut.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.