Kejagung Sidik Korupsi PT Duta Palma Group, Saksi Mulai Digarap

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 15:33 WIB
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung (Foto: Dok MI)
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama terpidana Surya Darmadi.

Sebelumnya perkara PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun," kata Ketut,  Kamis (23/11).

Tim Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga," jelas Ketut.

Adapun penyidikan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan atas 7 orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," tandasnya.