Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL, Langsung Ditahan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 14:55 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan memeriksa lagi Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Kendati demikian, Ade Safri belum mengungkapkan jadwal atau kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka akan dilakukan.

Termasuk apakah lokasi pemeriksaan juga kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti dua pemeriksaan sebelumnya saat masih berstatus sebagai saksi.

Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, juga belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa dan kapan pelaksanaannya.

“(Rencana tindak lanjut) melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka,” ungkapnya.

“Melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.