Firli Bahuri Tersangka, Eks Mentan SYL Tunjukkan Borgol Ditangannya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 17:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/Ant)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/Ant)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Menanggapi hal ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak dan hanya menunjukkan borgol yang mengikat kedua tangannya kepada awak media.

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL yang juga tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11) petang.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)