Firli Bahuri Tersangka, Eks Mentan SYL Tunjukkan Borgol Ditangannya


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak dan hanya menunjukkan borgol yang mengikat kedua tangannya kepada awak media.
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL yang juga tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11) petang.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)
Topik:
kpk firli-bahuri syahrul-yasin-limpoBerita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
10 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
11 jam yang lalu