Firli Bahuri Terancam Nginap di Hotel Prodeo Seumur Hidup, Tapi KPK Tidak Malu!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 16:59 WIB
Tersangka pemerasan eks Mentan SYL, Firli Bahuri (Foto: MI/An)
Tersangka pemerasan eks Mentan SYL, Firli Bahuri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak merasa malu dan meminta maaf atas penyematan status tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri.

Alexander menilai kasus yang menjerat Firli belum inkracth atau berkekuatan hukum tetap.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Menurut Alex, sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana. Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena menyalahgunakannya dan berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berpekara di KPK.

Wakil Ketua KPK lainnya Johanis Tanak, lanjut Alex, juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite. 

Namun, Dewas saat itu memutuskan Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.

"Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," kata dia.

Alex juga tak menghiraukan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Dia menekankan status tersangka masih tahap awal.

"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," tandasnya.

Terancam Nginap di Hotel Prodeo Seumur Hidup!

Diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Adapun penetapan tersangka dilakukan usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin LImpo ketika beredar foto keduanya sedang berbincang di sebuah lapangan Bulutangkis. 

Padahal aturannya Ketua KPK tidak boleh berbincang dengan terduga kasus korupsi. (AL)