Begini Mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 16:28 WIB
Logo KPK RI (Foto: Dok MI)
Logo KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sebagai pihak yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI merasa bertanggung jawab karena Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, pihak-pihak yang melakukan proses pemilihan pimpinan KPK sejak awal patut bertanggung jawab atas masalah di komisi antirasuah. Termasuk DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

"Saya pikir semua proses pemilihan yang berlangsung tetap harus ada tanggung jawab dari pihak-pihak yang menjalankan proses itu," kata Taufik di DPR, Jakarta, Kamis (23/11).

"Saya pikir juga apa yang terjadi di KPK ini pihak DPR pun tidak bisa melepas tanggung jawabnya," sambungnya.

Lantas bagaimanakah uji kelayakan dan kepatutan capim KPK itu?

Sebagaimana dalam catatan Monitorindonesia.com, bahwa proses pengambilan keputusan untuk memilih pimpinan KPK, dibagi menjadi dua tahap, yaitu menyeleksi pimpinan terpilih lalu memilih ketua KPK.

Hal ini juga diterapkan kepada para calon pimpinan KPK terdahulu.

Seperti diungkapkan oleh mantan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) lalu bahwa ditahap pertama, masing-masing anggota melingkari nama capim pilihannya, boleh 5 ataupun kurang dari 5.

"Bisa melingkari 5, 4, 3, 2, 1 atau tidak melingkari sama sekali. Tentu berdasarkan analisis. Maksimal lima, kalau lebih dari itu kotak suara dinyatakan rusak," jelas Aziz saat itu.

Capim KPK dinyatakan lolos bila memperoleh minimal 28 suara. Itu berdasarkan prinsip 1/2n+ 1 dari total 54 anggota Komisi III.

"Bagi capim yang tidak mencapai 28 suara maka dinyatakan gugur," jelasnya.

Setelah terpilih nama pimpinan KPK yang mendapat lebih dari 28 suara, pemilihan masuk ke tahap selanjutnya. Komisi III akan memilih siapa ketua KPK berikutnya.

"Setelah nanti terpilih yang melampaui 28 suara, akan dipilih kembali untuk memilih ketua," kata Aziz.

Sebagai catatan, bahwa Komisi III DPR saat itu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 capim KPK. 8 Capim itu adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi, Saut Situmorang, Surya Tjandra, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, dan Laode M Syarif. Selain itu 2 capim KPK yang telah diuji tahun lalu, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata juga dipastikan melanjutkan proses pemilihan.

Firli Bahuri Tersangka

Diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) malam.

Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (AL)