Polri Rampungkan Administrasi Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 16:01 WIB
Penggeledahan rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel (Foto: MI/Aswan)
Penggeledahan rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polisi merampungkan administrasi penyidikan usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” ujar Wakil Dirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Kamis (23/11).

Dalam proses pelengkapan administrasi itu, pihaknya akan menentukan langkah pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri yang berstatus tersangka.

“Termasuk (menjadwalkan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri),” tandasnya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11) malam.

Hal itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan, bahwa pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.

Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. 

Diketahui, bahwa pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkan kasus ini ke penyidikan.

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan dua kali di Bareskrim Polri, yakni pada akhir Oktober dan pertengahan November lalu.

Firli Bahuri terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.