Korupsi Impor Gula, Kejagung Garap Pejabat Bea Cukai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 19:30 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (27/11).

"Saksi yang diperiksa adalah NE selaku Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda," kata Ketut.

Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang didalami.

Sebelumnya Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tandasnya.