Saksi Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh Rp 1,3 T: Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 20:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023. 

Percepatan penyidikan itu karena berpengaruh terhadap penggunaan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatra Utara dengan Aceh itu.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun hingga saat ini belum ada yang ditersangkakan penyidik gedung bundar Kejagung itu.

Kini, kasus ini merembet ke PT Dwifarita Fajarkharisma. Pasalnya, perusahaan ini masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kejagung pada hari ini, Senin (27/11).

"Saksi yang diperiksa inisial YI selaku kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Meski Ketut tidak membeberkan secara detail tentang materi yang diperiksa terhadap YI, namun yang jelasnya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dilakukan pada kurun waktu 2017-2023 itu.

Kejagung mengindikasikan, bahwa kasus rasuah ini telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dengan modua rekayasa pelaksanaan proyek.

Caranya dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan. Modus ini juga dilakukan untuk memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu. (LA)