Kapolda Metro Jaya Beri Sinyal Penahanan Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 20:20 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (Foto: Dok MI)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberi sinyal soal kemungkinan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akan ditahan. Firli Bahuri ini adalah tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11).

Firli Bahuri tercatat baru dua kali menjalani pemeriksaan, itupun tidak di Markas mantan anak buahnya itu. Setelah menyadang status sebagai tersangka, Firli Bahuri akan diperiksa lagi.

Setelah itulah penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menentukan layak tidaknya Firli Bahuri ditahan.

“Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya. Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” pungkas mantan Deputi Penindakan KPK ini.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. 

Diantaranya sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. (LA)