Permohanan Perlindungan SYL Ditolak LPSK, Ini Sebabnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 20:37 WIB
LPSK (Foto: Dok MI)
LPSK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Permohonan perlindungan yang diajukan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya pengajuan perlindungan itu tak sesuai aturan yang berlaku.

SYL adalah tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Permohonan perlindungan itu dilakukan pada 6 Oktober 2023 bersama tiga orang Muhammad Hatta, Panji Harjanto dan Hartoyo. Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U merupakan salah satu pegawai Kementerian Pertanian.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, Ht, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Senin (27/11).

Atas permohonan tersebut, LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis pemohon. LPSK pun melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht (Muhammad Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujar Edwin.

Edwin menyebut LPSK menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh Panji Harjanto dan Hartoyo berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural. 

Kemudian pengajuan perlindungan U dikabulkan berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. 

"Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," ujar Edwin.

Keputusan ini diketok dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023. Adapun SYL awalnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.