Dewan Pembina Gaphura Muharom Ahmad Dipanggil KPK, Usut Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad (MA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan atas nama MA, Dewan Pembina Gaphura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Budi menyebut, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK sendiri telah memulai penyidikan perkara sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Dari hasil koordinasi dengan BPK, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang ikut terlibat. Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.
Dari total 20.000 kuota ekstra yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Topik:
KPK