Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2023 13:39 WIB
KPK RI (Foto: MI/Nuramin)
KPK RI (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023. 

"KPK kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11).

Akan tetapi Ali tidak mengungkap identitas tersangka dimaksud. Kata dia akan diumumkan ketika dilakukan penahanan.

"KPK sudah tetapkan tersangka yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah mengeksekusi tiga orang penyuap Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa, 26 September 2023.

Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Kasus suap yang menjerat ketiga orang tersebut berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas atau CCTV Smart Camera dengan menggunakan produk Huawei serta paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP) berupa "Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional" dan "Tarif Internet ATCS - Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional" melalui proses-catalogue.

Yana didakwa menerima suap sebesar Rp400.407.000 serta gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat. (Nuramin)