Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 November 2023 17:51 WIB
Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan, kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11).

Trunoyudo mengatakan, Firli bakal diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pukul 09.00 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka, untuk pertama kalinya pada Jumat, 1 Desember 2023 mendatang. 

"(Diperiksa) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).