Usut Korupsi Kementan, KPK Periksa Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2023 17:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kasus ini menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sayhrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya yang kini menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dua anak buah itu adalah mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Untuk SYL dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Atik, KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDIP, Vita Ervina. Lalu, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zukifli dan Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11).

Pada Rabu (15/11) lalu KPK menggeledah kediaman Vita yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan. Upaya paksa itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi SYL. 

Menurut Ali, tim penyidik mengamankan catatan dokumen dan barang bukti elektronik. "Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11) malam terkait dengan penyidikan kasus yang sama juga. Sudin juga merupakan anggota Fraksi PDIP. (LA)