Usut Korupsi Kementan, KPK Periksa Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168, Atik Chandra terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasus ini menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sayhrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya yang kini menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dua anak buah itu adalah mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Untuk SYL dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Atik, KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDIP, Vita Ervina. Lalu, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zukifli dan Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11).
Pada Rabu (15/11) lalu KPK menggeledah kediaman Vita yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan. Upaya paksa itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi SYL.
Menurut Ali, tim penyidik mengamankan catatan dokumen dan barang bukti elektronik. "Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11) malam terkait dengan penyidikan kasus yang sama juga. Sudin juga merupakan anggota Fraksi PDIP. (LA)
Topik:
kpk korupsi-kementan syl pt-indo-raya-mitra-persada-168 atik-chandraBerita Selanjutnya
Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini
Berita Terkait

Monitorindonesia.com Diancam Gegara Beritakan Korupsi PMT: "detele artikelnya atau saya hold 1 tahun webnya?"
9 jam yang lalu

KPK Beberkan Pemeriksaan Eks Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya soal Korupsi DJKA
11 jam yang lalu