Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2023 16:36 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia (BKI) berinsial ID sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

"ID diperiksa atas nama tersangka AQ (Achsanul Qosasi/Anggota III BPK) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (28/11).

Achsanul Qosasi diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2023 lalu.

Penetapan status hukum kepada Achsanul Qosasi tersebut menambah daftar panjang nama para tersangka di kasus ini.

Jika ditotal, sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. 

Selain itu, Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp40 miliar dari Achsanul Qosasi.

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh tersangka Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama. (LA)